Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri dengan menambahkan Staf Khusus dan memperbarui daftar direktorat jenderal. Selain itu, ketentuan mengenai tugas Biro Perencanaan juga mengalami perubahan untuk menyesuaikan fungsi dan tanggung jawabnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
- Jumlah dilihat
- 6664
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 460
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015