Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 dicabut

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri dengan menambahkan Staf Khusus dan memperbarui daftar direktorat jenderal. Selain itu, ketentuan mengenai tugas Biro Perencanaan juga mengalami perubahan untuk menyesuaikan fungsi dan tanggung jawabnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
8
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
Jumlah dilihat
6664
Jumlah diDownload
412
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
460
Tanggal Pengundangan
04 April 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah