Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 35 Tahun 2024 menetapkan aturan baru mengenai perizinan dan kelembagaan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna menyesuaikan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini juga menyempurnakan ketentuan sebelumnya terkait persyaratan pendirian, tata kelola, dan penyelenggaraan program pensiun di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
35
Tahun
2024
Tentang
Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
MIRZA ADITYASWARA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1685
Jumlah diDownload
1889
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
47
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
20

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tahun 2014
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 Tahun 2016
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 Tahun 2016
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 Tahun 2016
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 Tahun 2016
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 Tahun 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah