Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri menjadi tiga tingkatan (Polda, Polres, Polsek) dengan pembagian tipe spesifik berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan operasional. Pembentukan unit tambahan seperti Polsubsektor dan Polres/Polsek di kawasan tertentu (perhubungan, perindustrian, dll) juga diatur untuk mengoptimalkan penugasan di daerah hukum yang luas atau kompleks.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10213
- Jumlah diDownload
- 568
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1058
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO