Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pemilihan Umum. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertujuan memastikan proses pemilihan legislatif berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
20
Tahun
2018
Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
Jumlah dilihat
3823
Jumlah diDownload
425
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
834
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah