Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2018 dicabut

Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimum cemaran logam berat yang diizinkan dalam pangan olahan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menggantikan ketentuan lama yang perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah untuk mencegah peredaran pangan yang mengandung racun logam berat melebihi ambang batas aman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Jumlah dilihat
4703
Jumlah diDownload
693
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
673
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah