Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2018 berlaku

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup pelaku dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, mencakup berbagai entitas seperti Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta pejabat kunci seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fokus utamanya adalah menetapkan batasan dan peran masing-masing pihak yang terlibat mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
15
Tahun
2018
Tentang
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5644
Jumlah diDownload
725
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
768
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah