Kembali
Permenlh Nomor p-97-menhut-ii-2014 Tahun 2014 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup 2014 dicabut
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor p-97-menhut-ii-2014 Tahun 2014
dilihat 1×
Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Nomor
- p.97/MENHUT-II/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Jumlah dilihat
- 10456