Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm52 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pendaftaran pesawat udara dan tanda kebangsaan sesuai standar Annex 7 Konvensi Chicago 1944 dan standar ICAO, serta menggantikan peraturan sebelumnya (KM 49 Tahun 2009 dan KM 82 Tahun 2004) untuk meningkatkan pelayanan dan deregulasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM52
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6401
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 779
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juni 2018