Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-26 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pendaftaran pesawat udara dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Perubahan dilakukan dengan memodifikasi beberapa pasal dalam lampiran peraturan sebelumnya yang mengatur prosedur dan persyaratan pendaftaran pesawat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 26
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 47 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 47) TENTANG PENDAFTARAN PESAWAT UDARA (AIRCRAFT REGISTRATION)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6299
- Jumlah diDownload
- 548
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 562
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA