Kembali
Memuat PDF…
Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan badan usaha untuk menanggung jawab sosialnya sebagai bentuk investasi sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanggung jawab ini mencakup berbagai aspek kesejahteraan sosial yang diatur dalam undang-undang terkait, termasuk penanganan fakir miskin dan pemberdayaan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
- Jumlah dilihat
- 10959
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 633
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012