Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118-pmk-03-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengampunan pajak berupa penghapusan kewajiban pajak, sanksi administrasi, dan sanksi pidana dengan syarat Wajib Pajak mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup Harta (seluruh kekayaan wajib pajak), Utang (pokok utang terkait perolehan harta), dan Uang Tebusan sebagai pembayaran ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 118/PMK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2641
- Jumlah diDownload
- 487
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1043
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2016
Relasi peraturan
Diubah oleh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 Tahun 2016