Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur seluruh siklus pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BBMP) di lingkungan Kemhan dan TNI, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga pertanggungjawaban. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan dan efisiensi penggunaan sumber daya energi tersebut untuk mendukung tugas-tugas pertahanan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Jumlah dilihat
- 9886
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 479
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh