Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 5 Tahun 2020 mengatur sistem pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kemhan dan TNI secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, dengan menyesuaikan mekanisme pembayaran melalui DIPA Daerah sesuai aturan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan dan menetapkan definisi serta cakupan kegiatan pengelolaan BMP mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, penyimpanan, hingga pertanggungjawaban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10482
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 142
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2020