Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2020 berlaku

Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenhan No. 5 Tahun 2020 mengatur sistem pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kemhan dan TNI secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, dengan menyesuaikan mekanisme pembayaran melalui DIPA Daerah sesuai aturan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan dan menetapkan definisi serta cakupan kegiatan pengelolaan BMP mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, penyimpanan, hingga pertanggungjawaban.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10482
Jumlah diDownload
482
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
142
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah