Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P43menlhksetjen2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah sistem penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam menjadi berbasis web (SIPUHH) dengan menyesuaikan aturan bagi pemegang izin non-kayu dan pemilik hak atas tanah. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kendala teknis dan operasional dalam pelaksanaan sistem sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P43MENLHKSETJEN2015 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Jumlah dilihat
10009
Jumlah diDownload
509
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1064
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah