Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P43menlhksetjen2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah sistem penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam menjadi berbasis web (SIPUHH) dengan menyesuaikan aturan bagi pemegang izin non-kayu dan pemilik hak atas tanah. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kendala teknis dan operasional dalam pelaksanaan sistem sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P43MENLHKSETJEN2015 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
- Jumlah dilihat
- 10009
- Jumlah diDownload
- 509
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1064
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juli 2016