Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka bagi Bank Umum dalam menyelenggarakan layanan perbankan digital guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan tanpa batasan tempat serta waktu. Aturan ini juga mewajibkan penerapan manajemen risiko yang efektif untuk mengantisipasi potensi risiko operasional, strategi, dan reputasi yang muncul dari penggunaan teknologi informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 12/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum
- Jumlah dilihat
- 4337
- Jumlah diDownload
- 736
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 127
- Nomor Tambahan
- 6235
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh