Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan aturan sumber dana kampanye DPR/DPRD dengan memperjelas bahwa sumbangan dari pihak lain wajib disalurkan melalui partai politik sebelum digunakan. Selain itu, aturan mewajibkan pasangan calon untuk membuka rekening dana kampanye di bank guna memastikan transparansi pengelolaan keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
29
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
8439
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1175
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah