Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah frasa "mantan terpidana korupsi" menjadi "mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak" dalam syarat seleksi bakal calon legislatif, serta menghapus ketentuan yang bertentangan dengan UU Pemilu. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ketentuan lama tidak berlaku umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 9920
- Jumlah diDownload
- 275
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1305
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh