Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 41 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2018 dicabut

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
41
Tahun
2018
Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Jumlah dilihat
10406
Jumlah diDownload
829
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1273
Tanggal Pengundangan
13 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah