Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diperbantukan di instansi lain. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya untuk mendorong peningkatan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7154
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 80
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh