Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 33 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diperbantukan di instansi lain. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya untuk mendorong peningkatan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
33
Tahun
2016
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7154
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
80
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah