Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 48 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian hibah berupa uang kepada pemerintah asing atau lembaga asing yang berdomisili di luar Indonesia, dengan ketentuan bahwa hibah tersebut tidak diterima kembali dan dialokasikan dalam APBN. Pemberian hibah harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis yang memuat ketentuan serta persyaratan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
48
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5198
Jumlah diDownload
594
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
183
Nomor Tambahan
6255
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2018

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah