Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian hibah berupa uang kepada pemerintah asing atau lembaga asing yang berdomisili di luar Indonesia, dengan ketentuan bahwa hibah tersebut tidak diterima kembali dan dialokasikan dalam APBN. Pemberian hibah harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis yang memuat ketentuan serta persyaratan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5198
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 183
- Nomor Tambahan
- 6255
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2018
Relasi peraturan
Diubah oleh