Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Lembaga Asing" dan menambahkan kategori baru "Organisasi Internasional" sebagai penyalur hibah yang bukan penerima. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola pemberian hibah agar lebih fleksibel, efektif, dan efisien dalam hubungan dengan pemerintah asing atau lembaga di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4459
- Jumlah diDownload
- 726
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 155
- Nomor Tambahan
- 6379
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2019