Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pegawai lainnya, sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 87
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
- Jumlah dilihat
- 8834
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 174
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2018