Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 34 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pasangan Calon dan Tim Kampanye menyusun serta menyampaikan laporan gabungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya, kecuali untuk kegiatan yang didanai APBN. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh Pasangan Calon, Ketua Tim Kampanye, dan Bendahara untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
34
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
7916
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1313
Tanggal Pengundangan
21 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah