Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agama 2018 dicabut

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur fakultas Institut Agama Islam Negeri Surakarta menjadi lima unit (Ilmu Tarbiyah, Syariah, Ushuluddin dan Dakwah, Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Adab dan Bahasa) dan menetapkan organ fakultas terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Program Studi, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Perubahan ini juga menegaskan bahwa tugas Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
26
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Jumlah dilihat
5391
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1705
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah