Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 dicabut
Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang diberikan oleh Kepala BPPMI kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menempatkan calon pekerja di luar negeri. Ketentuan ini bertujuan melaksanakan kebijakan pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
- Jumlah dilihat
- 9094
- Jumlah diDownload
- 1218
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 426
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2020