Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dengan rincian jenis tarif berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan farmasi. Pengguna jasa mencakup pasien masyarakat umum serta pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan asuransi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 1/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BONDOWOSO PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 10235
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 03 Januari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh