Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu yang mencakup kategori berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif) serta layanan tidak berdasarkan kelas (administrasi, rawat jalan, gawat darurat, dan lainnya). Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin, dengan tarif farmasi diatur secara terpisah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 2/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III INDRAMAYU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Januari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 5948
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 3
- Tanggal Pengundangan
- 03 Januari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh