Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur dan mekanisme pengawasan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan menambahkan bab baru tentang RKDK dan kewenangan Bawaslu dalam mengakses data laporan. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota untuk memastikan pasangan calon hanya memiliki satu nomor rekening dan menyerahkannya tepat waktu. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan tahapan dana kampanye guna mencegah penyalahgunaan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6388
- Jumlah diDownload
- 278
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 351
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2018