Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2018 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur dan mekanisme pengawasan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan menambahkan bab baru tentang RKDK dan kewenangan Bawaslu dalam mengakses data laporan. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota untuk memastikan pasangan calon hanya memiliki satu nomor rekening dan menyerahkannya tepat waktu. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan tahapan dana kampanye guna mencegah penyalahgunaan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6388
Jumlah diDownload
278
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
351
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah