Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii H.s. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya yang digunakan sebagai imbalan atas jasa kesehatan bagi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 251/PMK.05/2014 dan disusun berdasarkan usulan dari Kepala Kepolisian Negara serta kajian Tim Penilai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 1605
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 72
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2014 Tahun 2014