Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 46-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii Medan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk pasien umum dan pihak penjamin di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, mencakup tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif) serta tarif tidak berdasarkan kelas (konsultasi ICU/NICU, rawat jalan, dan tindakan non-operatif). Tarif farmasi juga diatur sebagai komponen layanan yang dikenakan. Dasar penetapan tarif ini adalah usulan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dikaji oleh Tim Penilai sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
46/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II MEDAN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
848
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
378
Tanggal Pengundangan
04 April 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah