Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii Medan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk pasien umum dan pihak penjamin di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, mencakup tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif) serta tarif tidak berdasarkan kelas (konsultasi ICU/NICU, rawat jalan, dan tindakan non-operatif). Tarif farmasi juga diatur sebagai komponen layanan yang dikenakan. Dasar penetapan tarif ini adalah usulan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dikaji oleh Tim Penilai sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 46/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II MEDAN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 848
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 378
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh