Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Balai Deteksi Sinyal (BDS) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyebarkan informasi terkait deteksi sinyal. Struktur organisasinya terdiri dari Subbagian Tata Usaha yang menangani urusan administratif dan Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DETEKSI SINYAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Deteksi Sinyal
- Jumlah dilihat
- 5931
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 338
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2019