Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek yang mencakup imbalan atas jasa rawat inap, tindakan medis, serta layanan farmasi dan penunjang lainnya. Tarif tersebut dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu berdasarkan kelas (instalasi dan tindakan operatif) dan tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, konsultasi ICU/NICU, administrasi, dan layanan non-operatif). Pengguna jasa meliputi pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan asuransi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 40/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III PUSDIK BRIMOB WATUKOSEK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 6865
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 372
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh