Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk sebagai imbalan atas jasa kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 19/PMK.05/2016 berdasarkan usulan revisi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 41/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III NGANJUK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 8517
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 373
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh