Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 64-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 102/PMK.05/2014 dan disusun berdasarkan usulan revisi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
64/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
3431
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
537
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah