Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini menggantikan tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 102/PMK.05/2014 dan disusun berdasarkan usulan revisi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 64/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 3431
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 537
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 Tahun 2014