Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2019 berlaku
Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan terkait telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KEGAWATDARURATAN DAN PROSEDUR PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN GAWAT DARURAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11923
- Jumlah diDownload
- 1615
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 271
- Tanggal Pengundangan
- 12 Maret 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018