Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Balikpapan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Balikpapan yang terdiri dari tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (layanan ICU/NICU, administrasi, rawat jalan, dan layanan kedokteran kepolisian), serta tarif farmasi. Tarif tersebut berlaku sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 69/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BALIKPAPAN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 1710
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 542
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh