Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 51 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan kinerja diberikan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Sekretariat Jenderal Komnas HAM berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
51
Tahun
2019
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jumlah dilihat
1580
Jumlah diDownload
424
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
136
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah