Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 81-pmk-010-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81-pmk-010-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batasan teknis untuk rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai guna mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan sebelumnya untuk mempertimbangkan kenaikan harga tanah dan bangunan, dengan dasar hukum utama Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
81/PMK.010/2019
Tahun
2019
Tentang
BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Jumlah dilihat
2744
Jumlah diDownload
506
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
588
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 Tahun 2011
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah