Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2022 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 10 Tahun 2022 mengubah definisi Indikasi Geografis sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal produk, di mana faktor lingkungan geografis (alam dan manusia) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif negara yang diberikan kepada pemegang hak terdaftar selama reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tersebut masih ada. Perubahan ini juga memperjelas konsep permohonan, pemohon, kuasa, serta peran Tim Ahli dalam menilai dokumen deskripsi untuk pendaftaran dan pengawasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 April 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6629
- Jumlah diDownload
- 1001
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 448
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2022