Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan terkait pengadaan, distribusi, dan pengawasan bahan berbahaya untuk meningkatkan daya saing nasional, kepastian berusaha, serta mempercepat pelayanan perijinan. Perubahan ini juga bertujuan menyelaraskan regulasi dengan Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5696
- Jumlah diDownload
- 600
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 668
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juni 2019