Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyempurnaan penyelenggaraan fraksionasi plasma untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk obat derivat plasma, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kesehatan, UU Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Darah dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan produk obat derivat plasma yang optimal bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
- Jumlah dilihat
- 3689
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 781
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2015