Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 15 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2019 dicabut

Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyempurnaan penyelenggaraan fraksionasi plasma untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk obat derivat plasma, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kesehatan, UU Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Darah dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan produk obat derivat plasma yang optimal bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
15
Tahun
2019
Tentang
PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Jumlah dilihat
3689
Jumlah diDownload
596
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
781
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah