Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa fraksionasi plasma harus dilakukan di fasilitas khusus yang menghasilkan produk obat derivat plasma dengan menerapkan teknologi pengolahan darah dan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Tujuannya adalah memberikan acuan bagi fasilitas fraksionasi plasma, Unit Transfusi Darah, dan pemangku kepentingan terkait untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk obat derivat plasma bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2350
- Jumlah diDownload
- 973
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 73
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2023