Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-07-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit, batas maksimal defisit tahunan, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2020. Ketentuan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah terkait pinjaman daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan pengendalian defisit anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 125/PMK.07/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022
- Jumlah dilihat
- 1000
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 986
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2019