Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 125-pmk-07-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-07-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit, batas maksimal defisit tahunan, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2020. Ketentuan tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah terkait pinjaman daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan pengendalian defisit anggaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
125/PMK.07/2019
Tahun
2019
Tentang
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022
Jumlah dilihat
1000
Jumlah diDownload
419
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
986
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah