Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 20 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku
Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pencatatan, penerimaan, pembukuan, hingga penyerahan uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan ke kas negara. Uang Pihak Ketiga tersebut berasal dari hasil penjualan atau sewa harta orang yang dinyatakan tidak hadir, harta peninggalan tanpa kuasa, serta harta lain berdasarkan putusan pengadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9842
- Jumlah diDownload
- 751
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1060
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013