Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-50-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-50-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata waktu pelaksanaan penelitian oleh Tim Terpadu untuk memberikan kepastian dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya guna mempercepat dan memperjelas tahapan penelitian terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5053
Jumlah diDownload
658
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1137
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah