Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 44-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/Permen-Kp/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum izin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi atau tercantum dalam Appendiks CITES diterbitkan. Ketentuan ini dibuat karena hingga saat penerbitan peraturan belum ada aturan yang mengatur jenis dan tarif PNBP tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
44/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 61/PERMEN-KP/2018 TENTANG PEMANFAATAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU JENIS IKAN YANG TERCANTUM DALAM APPENDIKS CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1894
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1300
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah