Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 44-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/Permen-Kp/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44-permen-kp-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum izin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi atau tercantum dalam Appendiks CITES diterbitkan. Ketentuan ini dibuat karena hingga saat penerbitan peraturan belum ada aturan yang mengatur jenis dan tarif PNBP tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 44/PERMEN-KP/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 61/PERMEN-KP/2018 TENTANG PEMANFAATAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU JENIS IKAN YANG TERCANTUM DALAM APPENDIKS CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1894
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1300
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2019