Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15-prt-m-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2019 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/Prt/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15-prt-m-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tugas, fungsi, serta struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menajamkan dan menguatkan pelaksanaan tugasnya. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian organisasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola unit-unit teknis di bawah kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 15/PRT/M/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8391
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1241
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2019