Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dasar dalam PP No. 35 Tahun 2018, mencakup cakupan pegawai yang berhak, dasar hukum tunjangan, peran petugas pencatat kehadiran, serta kriteria prestasi kerja. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan teknis pelaksanaan tunjangan kinerja dengan kebutuhan organisasi BPOM sesuai Peraturan Presiden No. 138 Tahun 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
33
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9529
Jumlah diDownload
561
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1337
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah