Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dasar dalam PP No. 35 Tahun 2018, mencakup cakupan pegawai yang berhak, dasar hukum tunjangan, peran petugas pencatat kehadiran, serta kriteria prestasi kerja. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan teknis pelaksanaan tunjangan kinerja dengan kebutuhan organisasi BPOM sesuai Peraturan Presiden No. 138 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9529
- Jumlah diDownload
- 561
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1337
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2019