Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/Pojk.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyederhanakan tindakan pengawasan bagi BPR/BPRS bermasalah dan menyesuaikan kriteria penilaian kesehatan bank untuk pengawasan intensif, di mana bank dengan rasio KPMM 4-8% atau CR 3-4% akan masuk kategori tersebut. Selain itu, bank yang memiliki predikat kurang sehat selama tiga periode penilaian berturut-turut juga akan ditetapkan dalam pengawasan intensif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 32/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2017 TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 4078
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 238
- Nomor Tambahan
- 6433
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh