Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/Pojk.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyederhanakan tindakan pengawasan bagi BPR/BPRS bermasalah dan menyesuaikan kriteria penilaian kesehatan bank untuk pengawasan intensif, di mana bank dengan rasio KPMM 4-8% atau CR 3-4% akan masuk kategori tersebut. Selain itu, bank yang memiliki predikat kurang sehat selama tiga periode penilaian berturut-turut juga akan ditetapkan dalam pengawasan intensif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
32/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2017 TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
4078
Jumlah diDownload
299
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
238
Nomor Tambahan
6433
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah