Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang di lingkungan BPKH, mencakup definisi barang, peran pengelola dan pengguna barang, serta prosedur perencanaan kebutuhan barang melalui dokumen RK Barang dan hasil penelaahannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8944
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1550
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2019