Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengelola keuangan haji 2019 berlaku

Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang di lingkungan BPKH, mencakup definisi barang, peran pengelola dan pengguna barang, serta prosedur perencanaan kebutuhan barang melalui dokumen RK Barang dan hasil penelaahannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8944
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1550
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah